SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki beberapa pakaian dinas dan aturan penggunaan untuk masing-masing seragam. Lantas apa beda Pakaian Dinas Upacara (PDU) PDU 3 dengan PDU 1 Polri? Berikut ini penjelasannya.
Seragam Polri terdiri dari 4 pakaian dinas seperti tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Empat pakaian dinas Polri itu adalah, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Dinas Parade (PDP), Pakaian Dinas Harian (PDH), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Untuk PDU sendiri terbagi lagi menjadi 4 yang memiliki waktu sendiri-sendiri dalam penggunannya.
Aturan mengenai PDU Polri ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab 2 Pakaian Dinas Umum Pasal 5.
Aturan Penggunaan PDU Polri
PDU 1 digunakan untuk acara kenegaraan, upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara Hari Bhayangkara, upacara pelantikan Presiden/Wakil Presiden, pelantikan menjadi Kapolri dan Perwira, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacara penerimaan/pelepasan kunjungan resmi kepala negara asing, dan ziarah gabungan TNI/Polri
PDU 2 digunakan untuk acara resepsi kenegaraan, hari nasional, hari nasional negara lain, dan Hari Bhayangkara/Hari Ulang Tahun Tentara Negara Indonesia (HUT TNI)/angkatan perang negara lain dan acara resepsi lain sesuai kebutuhan.