SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terkini soal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana ada yang dapat hingga Rp5 jutaan.
Pembayaran gaji ke-13 adalah salah satu hal yang kini sangat dinantikan para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS.
Kabar baiknya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS telah dipastikan akan cair dalam 3 hari lagi.
Dilansir Seputarlampung.com dari informasi yang diunggah akun Instagram resmi PT Taspen, diberitahukan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada 5 Juni 2023.
Hal ini berdasarkan pada ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023, serta menindaklanjuti surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).
Besaran Gaji ke-13