SEPUTARLAMPUNG.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dapat bonus pada bulan Juni 2023 hingga Rp5 jutaan. Ini 2 golongan yang tidak dapat.
Bonus pada Juni 2023 yang akan diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian yang dilakukan.
Bonus pada Juni 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS merupakan pemberian rutin pemerintah setiap tahunnya.
Baca Juga: Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Peran dr Wahidin Soedirohoesodo dan dr Soetomo
Adapun bonus yang dimaksud adalah gaji ke-13 yang besarannya ditentukan oleh golongan masing-masing berdasarkan ketetapan yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Mengutip laman peraturan.bpk.go.id, dalam PP Nomor 15 tahun 2023 disebutkan bahwa pencairan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan ini merupakan harapan yang sangat dinantikan oleh pegawai pemerintah. Terutama bagi mereka yang sudah tidak memegang jabatannya karena telah mencapai batas usia pensiun.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).