Segini THR 2023 yang Didapat PNS, Polri, TNI, Guru, Dosen, dan Pensiunan, Kapan Mulai Cair? Ini Kata Kemenkeu

- 9 April 2023, 13:50 WIB
Ini jumlah THR 2023 yang akan diterima oleh PNS, Polri, TNI, guru, dosen, dan pensiunan. Simak ulasan mengenai pencairan dari  Kemenkeu berikut.
Ini jumlah THR 2023 yang akan diterima oleh PNS, Polri, TNI, guru, dosen, dan pensiunan. Simak ulasan mengenai pencairan dari Kemenkeu berikut. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jumlah Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang akan diterima oleh PNS, Polri, TNI, guru, dosen, dan pensiunan berikut. Ini kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan.

THR 2023 adalah salah satu yang kini banyak dinantikan pekerja, seperti PNS, Polri, TNI, guru, dosen, dan pensiunan.

Terkait THR 2023 bagi PNS, Polri, TNI, guru, dosen, dan pensiunan telah resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu beberapa waktu lalu, lengkap anggaran dana dan jumlah yang akan diterima penerima tunjangan jelang Idul Fitri 1444 H.

Kebijakan pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Wisata Pantai di Kabupaten Pahawang saat Liburan Lebaran 2023, Ada Pantai ala Maldives yang Instagramable

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Artinya, pencairan sudah bisa dimulai sejak tanggal 4 April 2023, mengingat 19 April telah masuk cuti Idul Fitri 1444 H.

Besaran THR PNS dan pensiunan masih akan sama seperti tahun lalu, mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setkab kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x