Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel dan Pendukungnya, Ini Alternatif Pengganti yang Masuk Daftar Boikot

- 11 November 2023, 08:15 WIB
MUI keluarkan fatwa haram beli produk pro Israel dan pendukungnya. Ini produk alternatif yang bisa dipilih gantikan produk yang masuk dalam daftar boikot.
MUI keluarkan fatwa haram beli produk pro Israel dan pendukungnya. Ini produk alternatif yang bisa dipilih gantikan produk yang masuk dalam daftar boikot. /mui.or.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram beli produk dari produsen yang secara nyata pro Israel dalam melakukan aksi genosida terhadap bangsa Palestina.

Aksi genosida penjajah Israel di bumi Palestina dan Gaza telah belangsung sebulan lebih. Jumlah korban meninggal pun telah mencapai angka fantastis.

Sebagai bentuk perlawanan dan kecaman atas kekejian kemanusia itu, masyarakat dunia terutama Indonesia, melakukan aksi boikot produk pro Israel.

Aksi boikot ini pun akhirnya mendapat restu Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan dikeluarkannya fatwa haram beli produk pro Israel dan pendukungnya.

Baca Juga: Cara Doa Qunut Nazilah untuk Palestina dan Masjid Al Aqsa Lengkap Tulisan Arab, Latin, Arti Bahasa Indonesia

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” katanya, dikutip Seputarlampung.com dari laman mui.or.id, Sabtu, 11 November 2023.

Niam mengajak umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi/menggunakan produk dari Israel maupun dari produsen pendukungnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x