SEPUTARLAMPUNG.COM – Agresi brutal Israel terhadap rakyat Palestina makin menjadi. Hingga kini, lebih dari 11 ribu orang meninggal akibat dijatuhi puluhan ribu ton bom dalam aksi genosida, terutama di Jalur Gaza.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Muslim untuk melakukan sholat ghaib bagi para syuhada yang meninggal di Jalur Gaza, Palestina.
Imbauan MUI ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Melansir laman Muhammadiyah, sholat jenazah yang dilakukan secara ghaib dapat dilakukan ketika ada kabar seseorang telah meninggal dunia, baik jasadnya diketahui atau tidak, sudah ada yang mensholatkan atau tidak.
Adapun hukum melaksanakan sholat jenazah secara ghaib ini adalah fardhu kifayah.
Niat dan Tata Cara Sholat Ghaib
Niat Sholat Ghaib