KJP Plus Tahap 2 2023 Cair Besok? Ini Ciri Dana Sudah Masuk Bank DKI, Maaf, 5 Golongan Siswa SD-SMA Dicoret Na

- 9 November 2023, 15:25 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 2023 periode November cair mulai besok? Inilah golongan siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima.
Dana KJP Plus tahap 2 2023 periode November cair mulai besok? Inilah golongan siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung

- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.

Baca Juga: Apa Syarat untuk Daftar Jadi Penerima KJP Plus Tahap 2 2023? Simak Selengkapnya di Sini

Sisw yang jadi penerima dana KJP Plus juga dapat menikmati berbagai bonus berupa fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Berikut ciri-ciri dana KJP Plus tahap 2 pada sudah masuk ke Bank DKI:

  • Adanya penambahaan saldo di rekening Anda dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.
  • Menerima notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.

Namun jika Anda masuk dalam 5 golongan siswa SD-SMA berikut ini, maka dipastikan nama Anda akan dicoret dan dibatalkan sebagai penerima KJP Plus 2023, yakni:

Baca Juga: Kapan BLT PIP 2023 Tahap 3 Cair? Ini Jadwal Resmi Kemdikbud, Masukkan NIK NISN di Sini untuk Tahu Penerimanya

  1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
  5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru mengenai KJP Plus tahap 2 2023 yang akan cair November, beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang batal menerima dana bantuan.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x