SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa penerima KJP Plus Tahap 2 2023? Berikut bocoran jadwal pendataan KJP Plus tahap 2, lengkap kriteria dan cara daftar.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah berencana melakukan pendataan terkait bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK yang kabarnya akan dimulai pada Agustus 2023.
Adanya pendataan kembali KJP Plus di tahap 2 dapat memberikan kesempatan masyarakat DKI Jakarta dalam memperoleh bantuan bagi anak sekolah, baik di jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK.
Berikut kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau SMK adalah:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 yang akan dicairkan per bulan:
Jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan
Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan
Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan
Jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan
Jenjang PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
Jenjang LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.