Apa Syarat untuk Daftar Jadi Penerima KJP Plus Tahap 2 2023? Simak Selengkapnya di Sini

- 18 Agustus 2023, 19:00 WIB
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar Pendataan KJP Plus tahap 2 2023.*
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar Pendataan KJP Plus tahap 2 2023.* //Tangakapan layar Instagram disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 2023 diprediksi akan dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada Agustus 2023.

Lalu apa saja syarat yany harus dipenuhi agar siswa SD hingga PKBM bisa mendapatkan beasiswa dari program KJP Plus tahap 2 2023? Simak selengkapnya.

Penting dipahami, KJP Plus sendiri merupakan program pemberian bantuan dana pendidikan bagi siswa SD-PKBM di DKI Jakarta.

Baca Juga: Apa Semua PNS di DKI Jakarta WFH mulai 21 Agustus 2023? Ini Penjelasan Pj Gubernur dan Menteri PANRB

Di mana penerimanya merupakan peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.

Tujuan diberikannya bantuan dana pendidikan ini adalah untuk mengenyam pendidikan minimal 12 tahun atau sampai dengan tamat SMA atau SMK.

Sebagai catatan, KJP Plus dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari laman KJP Jakarta, ini syarat yang harus dipenuhi agar siswa SD-PKBM bisa mendapatkan KJP Plus:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x