- Rumah tangga
- Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli yang bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP?
Baca Juga: TERAKHIR di 2023 bagi KPM PKH, BPNT, hingga UMKM untuk Dapat Uang Tunai, Apakah 2024 Masih Ada?
Cara Daftar Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP
Pendaftaran bagi yang ingin beli gas LPG subsidi ini dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina. Syarat yang harus dibawa hanya dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dilansir dari laman resmi MyPertamina, sebelumnya masyarakat yang butuh gas melon ini harus memastikan bahwa dirinya telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Saat pembelian, petugas akan mencocokkan data identitas yang dibawa (KTP serta KK) dengan database P3KE. Jika datanya sesuai, maka konsumen bisa langsung beli gas LPG 3 kg tersebut.
Jika Anda belum terdaftar dalam database P3KE, petugas siap membantu untuk melakukan registrasi melalui website Subsidi Tepat PG Pangkalan.
Selanjutnya, setelah didaftarkan, pembeli bisa langsung membeli gas LPG subsidi pemerintah tersebut.
Untuk pembelian selanjutnya, pembeli hanya perlu menyebutkan nomor identitas resmi yang tercantum pada KTP masing-masing. Pembelian pun tidak dibatasi. Artinya, konsumen bisa membeli gas elpiji ini dengan jumlah sesuai kebutuhannya.