Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Kriteria dan Cara Daftar

- 28 Oktober 2023, 12:15 WIB
Simak aturan beli gas LPG 3kg mulai tahun 2024. Masyarakat wajib pakai KTP. Ini kriteria yang berhak dan cara daftarnya.
Simak aturan beli gas LPG 3kg mulai tahun 2024. Masyarakat wajib pakai KTP. Ini kriteria yang berhak dan cara daftarnya. //migas.esdm.go.id/
  1. Rumah tangga
  2. Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
  3. Nelayan sasaran
  4. Petani sasaran

Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli yang bisa mendapatkan gas  LPG 3 kg dengan menggunakan KTP?

Baca Juga: TERAKHIR di 2023 bagi KPM PKH, BPNT, hingga UMKM untuk Dapat Uang Tunai, Apakah 2024 Masih Ada?

Cara Daftar Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP

Pendaftaran bagi yang ingin beli gas LPG subsidi ini dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina. Syarat yang harus dibawa hanya dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dilansir dari laman resmi MyPertamina, sebelumnya masyarakat yang butuh gas melon ini harus memastikan bahwa dirinya telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Saat pembelian, petugas akan mencocokkan data identitas yang dibawa (KTP serta KK) dengan database P3KE. Jika datanya sesuai, maka konsumen bisa langsung beli gas LPG 3 kg tersebut.

Jika Anda belum terdaftar dalam database P3KE, petugas siap membantu untuk melakukan registrasi melalui website Subsidi Tepat PG Pangkalan.

Baca Juga: KPM Kriteria Ini Dapat Bansos Pangan Beras Selama 3 Bulan, Cair Mulai September, Cek Nama di Link Ini

Selanjutnya, setelah didaftarkan, pembeli bisa langsung membeli gas LPG subsidi pemerintah tersebut.

Untuk pembelian selanjutnya, pembeli hanya perlu menyebutkan nomor identitas resmi yang tercantum pada KTP masing-masing. Pembelian pun tidak dibatasi. Artinya, konsumen bisa membeli gas elpiji ini dengan jumlah sesuai kebutuhannya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kementerian ESDM Instagram @indonesiabaik.id Mypertamina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah