Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Kriteria dan Cara Daftar

- 28 Oktober 2023, 12:15 WIB
Simak aturan beli gas LPG 3kg mulai tahun 2024. Masyarakat wajib pakai KTP. Ini kriteria yang berhak dan cara daftarnya.
Simak aturan beli gas LPG 3kg mulai tahun 2024. Masyarakat wajib pakai KTP. Ini kriteria yang berhak dan cara daftarnya. //migas.esdm.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai Januari 2024 beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP. Simak kriteria yang berhak dan cara daftar di sini.

Kebijakan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Kementerian ESDM kemudian menindaklanjuti Perpres tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan tahun anggaran 2023,” kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Emak-emak Harus Paham! Ini 6 Trik Jitu Biar Hemat Gas LPG, Uang Belanja Bisa Buat Beli Skincare

Sebagai informasi, para pembeli atau konsumen yang menggunakan gas LPG 3 kg ini harus terdata by name by address.

Kriteria yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP

Mengutip unggahan laman Instagram Indonesia Baik yang diunggah pada 1 September 2023 lalu, berikut ini adalah golongan masyarakat yang berhak:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kementerian ESDM Instagram @indonesiabaik.id Mypertamina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x