Dana Cair PKH Tahap 4 Berkurang Kecuali bagi KPM yang Dapat Melalui Skema Berikut Ini, Siapa Saja Penerimanya?

- 14 September 2023, 11:00 WIB
Dana PKH tahap 4 cairnya berkurang, namun tidak bagi KPM yang cair melalui skema berikut ini. Siapa sajakah penerimanya? Ini ulasannya.
Dana PKH tahap 4 cairnya berkurang, namun tidak bagi KPM yang cair melalui skema berikut ini. Siapa sajakah penerimanya? Ini ulasannya. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana cair PKH tahap 4 berkurang kecuali bagi KPM yang dapat melalui skema berikut ini. Simak di sini siapa saja yang jadi penerimanya.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengubah skema pencairan dana PKH sejak penyaluran tahap 3, yakni dana yang cair ke KPM berkurang nominalnya.

Sebagaimana diketahui, pencaian dana PKH tahap 3 ke KPM hanya diberikan untuk 2 bulan, sehingga nominalnya berkurang dari yang diterima di tahap sebelumnya.

Kebijakan pencairan per dua bulan ini mulai berlaku sejak penyaluran dana PKH tahap 3 hingga Desember nanti.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Rp700 Ribu, Daftarkan NIK KTP di Sini pada Jumat Pekan Kedua September 2023

Adapun pengurangan jumlah dana PKH yang diberikan ke KPM adalah untuk bansos yang masuknya melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, serta BSI (bagi KPM di wilayah Provinsi Aceh).

Berikut rincian dana yang akan diterima KPM PKH tahap 4 2023 yang cair melalui Bank Himbara untuk alokasi September-Oktober:

  • Ibu hamil/nifas/menyusui, dengan maksimal kehamilan kedua dapat Rp500.000 per tahap
  • Balita dengan maksimal 2 anak dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dapat Rp500.000 per tahap
  • Peserta didik SD, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp150.000 per tahap
  • Peserta didik SMP, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp250.000 per tahap
  • Peserta didik SMA, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp333.000 per tahap
  • Lanjut usia (lansia) dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp400.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp400.000 per tahap

Baca Juga: Buka hingga 31 Oktober 2023, Ini Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah, Bagaimana jika Nama Tak Ada di DTKS?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x