SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana cair PKH tahap 4 berkurang kecuali bagi KPM yang dapat melalui skema berikut ini. Simak di sini siapa saja yang jadi penerimanya.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengubah skema pencairan dana PKH sejak penyaluran tahap 3, yakni dana yang cair ke KPM berkurang nominalnya.
Sebagaimana diketahui, pencaian dana PKH tahap 3 ke KPM hanya diberikan untuk 2 bulan, sehingga nominalnya berkurang dari yang diterima di tahap sebelumnya.
Kebijakan pencairan per dua bulan ini mulai berlaku sejak penyaluran dana PKH tahap 3 hingga Desember nanti.
Adapun pengurangan jumlah dana PKH yang diberikan ke KPM adalah untuk bansos yang masuknya melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, serta BSI (bagi KPM di wilayah Provinsi Aceh).
Berikut rincian dana yang akan diterima KPM PKH tahap 4 2023 yang cair melalui Bank Himbara untuk alokasi September-Oktober:
- Ibu hamil/nifas/menyusui, dengan maksimal kehamilan kedua dapat Rp500.000 per tahap
- Balita dengan maksimal 2 anak dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dapat Rp500.000 per tahap
- Peserta didik SD, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp150.000 per tahap
- Peserta didik SMP, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp250.000 per tahap
- Peserta didik SMA, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp333.000 per tahap
- Lanjut usia (lansia) dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp400.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp400.000 per tahap