SUDAH CAIR KJP Plus Tahap 1 2023 Oktober, Ini 23 Sebab yang Membuat Siswa Gagal Manfaatkan Dana BLT Pendidikan

- 6 Oktober 2023, 13:25 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair untuk periode Oktober. Maaf, Anda gagal manfaatkan BLT pendidikan ini jika masuk dalam siswa yang langgar 23 larangan ini.
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair untuk periode Oktober. Maaf, Anda gagal manfaatkan BLT pendidikan ini jika masuk dalam siswa yang langgar 23 larangan ini. //Pixabay/Stokpic/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair kembali pada Oktober, tepatnya mulai tanggal 4 lalu. Simak 23 sebab yang bisa membuat siswa gagal memanfaatkan dana BLT pendidikan ini.

Jumlah penerima dana BLT pendidikan atau KJP Plus tahap 1 2023 yang telah ditetapkan adalah sebanyak 674.599 peserta didik.

Adapun untuk pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 periode Oktober dilakukan tidak serentak, sehingga tidak semua siswa penerima akan mendapatkan di waktu yang sama. Jadi, silahkan tunggu giliran jika memang sudah masuk kriteria layak dan berhak terima BLT pendidikan ini.

Baca Juga: Buku PPKn Kelas 10 SMA/SMK/MA/MAK Kurikulum 2013 untuk Guru dan Siswa: Materi hingga Link Download PDF

Lantas, mengapa ada golongan siswa yang dinyatakan tidak bisa mendapatkan dana bantuan KJP lagi?

Kemungkinan peserta didik yang tidak mendapatkan dana bantuan KJP Plus lagi adalah disebabkan sikapnya yang melanggar aturan sebagai penerima BLT pendidikan ini.

Dalam Pergub Nomor 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, tertulis ada 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus.

Apabila 23 larangan tersebut dilanggar peserta didik, meski hanya salah satunya saja, maka dipastikan tidak bisa mendapatkan dana bantuan KJP Plus.

Baca Juga: SELAMAT! KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Oktober Sudah Cair, Siswa Golongan Ini Dapat Tambahan Bantuan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x