1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Itulah informasi mengenai cara mudah daftar KJP Plus tahap 2 jenjang SD, SMP, SMA-SMK, lengkap dengan jadwal pendataan dan besaran diterima masing-masing siswa SD hingga SMA untuk periode 2 pada 2023.***