SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 1 2023 periode Agustus sudah cair secara bertahap mulai 9 Agustus 2023 melalui Bank DKI. Ini sebab data tak ditemukan di kjp.jakarta.go.id saat cek penerimanya.
Jika nama siswa muncul sebagai penerima di kjp.jakarta.go.id, maka sudah bisa langsung mencairkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 periode Agustus melalui Bank DKI.
Namun, ada beberapa siswa yang mengatakan bahwa data mereka tidak ditemukan saat melakukan cek nama di laman kjp.jakarta.go.id. Padahal mereka sebelumnya adalah penerima.
Jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan memang siswa bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi menjadi penerima dana KJP Plus.
Perlu diketahui, pihak Disdik DKI Jakarta akan melakukan Analisa data siswa secara akurat untuk pastikan siapa yang layak jadi penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Selain itu, siswa penerima juga wajib patuhi beberapa aturan agar bisa tetap menerima bantuan KJP Plus.
Bagi orang tua siswa yang mendapati status anaknya di laman kjp.jakarta.go.id dengan keterangan ‘Data Tidak Ditemukan’ bisa bertanya langsung ke pihak kantor Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menanyakan sebabnya.