1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
• Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
• Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Baca Juga: Kabar Baik! Apple Bakal Rilis Series Terbaru Iphone 15, Ini Jadwal, Fitur, dan Prediksi Harganya
Berikut kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 adalah: