SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus penyampaian berita bohong atau hoaks.
Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka atas laporan Dirut PT. Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin dilaporan ANS Kokasih terkait tudingan yang menyatakan bahwa ANS mengelola dana salah satu calon presiden (Capres) senilai Rp300 triliun serta menelantarkan anak.
Kamaruddin Simanjuntak merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, dia merasa apa yang disampaikannya merupakan hak seorang advokat yang sedang membela kliennya.
Di mana klien yang dimaksud Kamaruddin Simanjuntak tak lain adalah mantan istri sah dari ANS Kosasih sendiri yakni Rina Lauwy.
"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya Kamaruddin seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 11 Agustus 2023.