Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Cs Justru Dapat Korting Hukuman dari MA

- 11 Agustus 2023, 10:25 WIB
Dari kiri, Ibu Brigadir, J Rosti Simanjuntak, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, dan ayah Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak ,dan ayah Samuel Hutabarat.
Dari kiri, Ibu Brigadir, J Rosti Simanjuntak, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, dan ayah Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak ,dan ayah Samuel Hutabarat. /K Jusyak/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus penyampaian berita bohong atau hoaks.

Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka atas laporan Dirut PT. Taspen ANS Kosasih.

Kamaruddin dilaporan ANS Kokasih terkait tudingan yang menyatakan bahwa ANS mengelola dana salah satu calon presiden (Capres) senilai Rp300 triliun serta menelantarkan anak.

Baca Juga: Mulai Dicairkan per 9 Agustus 2023, Ini Penyebab Siswa Tak Lagi Ditransfer Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Kamaruddin Simanjuntak merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, dia merasa apa yang disampaikannya merupakan hak seorang advokat yang sedang membela kliennya.

Di mana klien yang dimaksud Kamaruddin Simanjuntak tak lain adalah mantan istri sah dari ANS Kosasih sendiri yakni Rina Lauwy.

"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya Kamaruddin seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x