1. Termin 1 dilakukan antara Februari, Maret, dan April.
Sebagai catatan, pencairan PIP 2023 termin 1 diberikan kepada kategori siswa yang bersumber dari pemadanan data antara DTKS Kemensos dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Juga untuk penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
Artinya, penerima PIP 2023 termin 1 merupakan siswa yang sudah pernah menerima bantuan dana pendidikan ini pada tahap sebelumnya.
2. Termin 2 dilakukan antara Mei, Juni, Juli, Agustus hingga September.
Pencairan PIP 2023 termin 2 diberikan kepada kategori siswa yang berasal dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, kemudian siswa yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI dan sudah menerima SK Pencairan PIP.
3. Termin 3 dilakukan antara Oktober, November, dan Desember.
Penerimanya merupakan siswa yang bersumber dari DTKS Kemensos, usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, atau siswa yang baru melakukan aktivasi rekening.
Lalu bagaimana agar siswa bisa mendapatkan dana PIP 2023 pada termin 3 jika tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos atau tidak memiliki KIP?
Tenang, seperti yang sudah dijelas di atas, penerima PIP 2023 bisa diusahakan melalui usulan dari Dinas Pendidikan atau usulan pemegang kepentingan.
Jika siswa tidak terdaftar di DTKS Kemensos dan tidak memiliki KIP memenuhi salah satu syarat penerima beasiswa ini, maka bisa mengajukan langsung ke Dinas Pendidikan atau pemegang kepentingan dengan cara: