1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS/SKTM milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Raffi Ahmad Kembali Live Streaming di Shopee Live untuk Cetak Rekor Baru!
Jika sudah mengajukan diri, siswa bisa mengecek secara berkala apakah lolos jadi penerima PIP 2023 termin 3 dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Nantinya jika lolos sebagai penerima PIP 2023 termin 3 siswa akan menerima SK Nominasi Penerima PIP, kemudian diwajibkan melakukan aktivasi di BRI, BNI, atau BSI (bagi siswa yang ada di Provinsi Aceh).
Setelah aktivasi rekening, siswa tinggal menunggu SK Pencairan PIP yang menandakan dana beasiswa akan ditransfer ke rekening.
Besaran Dana PIP
Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2023 termin 3 maka siswa SD-SMK akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun