“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” tandas Mardani.
Diketahui bahwa kebijakan soal kenaikan pangkat ASN 6 kali dalam setahun akan tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Aturan tersebut juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Info Penting untuk Pegawai Honorer! Non-ASN Bakal Diangkat jadi PPPK dan Diusahakan Dapat Pensiun
Terkait persoalan honorer, Menpan RB Azwar Anas menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mematangkan mekanisme penyelesaian tenaga honorer.
Anas berjanji tidak akan ada PHK massal dalam proses penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan posisi tenaga honorer di Indonesia, salah satunya tidak boleh ada PHK massal.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya dikutip dari menpan.go.id.
Tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN. Namun skema pengangkatan ini masih diatur oleh pemerintah.***