44 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Segera Dipanggil Terkait Dugaan Penggelembungan Biaya Perjalanan Dinas

- 21 Juli 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi korupsi.*
Ilustrasi korupsi.* /Freepik/master1305/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera memanggil 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Di mana 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus itu akan diperiksa terkait dugaan adanya penggelembungan biaya perjalanan dinas pada 2021.

"Secepatnya akan kami panggil. Setelah acara HUT," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung seperti dikutip dari Antara, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Lampung belum lama ini menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus pada 2021.

Baca Juga: Pengumuman SMUP UNPAD 2023 Jalur Prestasi dan Nilai Ujian, Cek Hasil Seleksi Mandiri Universitas Padjajaran

Penggelembuhgan dana atau mark up biaya perjalanan dinas tersebut dinilai 'dinaikkan' pada biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di berbagai hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.

Di antaranya adalah 6 hotel di Kota Bandarlampung, 2 hotel di Jakarta, dan 7 hotel di Sumatera Selatan.

"Ada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya 3 modus yang dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x