Lega! Honorer Tidak Bakal Kena PHK Massal, Ini Poin Penting yang Disampaikan MenPAN RB dan DPR RI

- 19 Juli 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi. Honorer tidak akan di-PHK massal oleh pemerintah jelang penghapusan tenaga non-ASN. Ini poin-poin penting yang disampaikan DPR RI dan MenPAN RB.
Ilustrasi. Honorer tidak akan di-PHK massal oleh pemerintah jelang penghapusan tenaga non-ASN. Ini poin-poin penting yang disampaikan DPR RI dan MenPAN RB. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang penghapusan honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023, pemerintah giat mencari jalan tengah.

Penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Namun, mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang, maka pemerintah harus berhati-hati untuk memutuskan nasib jutaan honorer tersebut.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 20 Juli 2023: Jam Tayang ‘Barbie Thumbelina’, Dakkila, Imlie, dan ‘Rumah Gurita’

Pembengkakan jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang ini sebagian besar berada di pemerintahan daerah.

Lewat DPR RI, pemerintah memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pengurangan upah/gaji dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Selain itu, ada beberapa poin yang ditegaskan oleh DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas jelang penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri yang Masih Dibuka UNS, UNAIR, dan UNESA pada Juli 2023

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x