- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Baca Juga: Segera Cek Daftar 11 Kampus Swasta Terbaik di Bali yang Raih Peringkat Dunia Versi UniRank 2023
Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai bonus pada bulan Juni 2023 atau gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS dengan besaran mencapai Rp5 jutaan.***