SEPUTARLAMPUNG.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dapat bonus pada bulan Juni 2023 hingga Rp5 jutaan. Ini 2 golongan yang tidak dapat.
Bonus pada Juni 2023 yang akan diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian yang dilakukan.
Bonus pada Juni 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS merupakan pemberian rutin pemerintah setiap tahunnya.
Baca Juga: Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Peran dr Wahidin Soedirohoesodo dan dr Soetomo
Adapun bonus yang dimaksud adalah gaji ke-13 yang besarannya ditentukan oleh golongan masing-masing berdasarkan ketetapan yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Mengutip laman peraturan.bpk.go.id, dalam PP Nomor 15 tahun 2023 disebutkan bahwa pencairan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan ini merupakan harapan yang sangat dinantikan oleh pegawai pemerintah. Terutama bagi mereka yang sudah tidak memegang jabatannya karena telah mencapai batas usia pensiun.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).
Besaran Gaji ke-13
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Dengan adanya gaji ke-13 pada Juni 2023, maka diharapkan bisa membantu keuangan dan biaya yang harus dikeluarkan para abdi negara dan masyarakat tersebut. Terutama yang pada bulan tersebut butuh pengeluaran dana untuk PPDB 2023.
Sayangnya, tidak semua pegawai pemerintahan bisa dapat gaji ke-13 ini. Siapa sajakah mereka?
Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Baca Juga: Segera Cek Daftar 11 Kampus Swasta Terbaik di Bali yang Raih Peringkat Dunia Versi UniRank 2023
Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai bonus pada bulan Juni 2023 atau gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS dengan besaran mencapai Rp5 jutaan.***