SEPUTARLAMPUNG.COM – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan cair jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2023). Simak jumlah besaran yang diterima masing-masing golongan beserta golongan PNS yang tak dapat.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN dan pensiunan berhak mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran sesuai golongannya.
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ini merupakan harapan yang sangat dinantikan oleh pegawai pemerintah. Terutama bagi mereka yang sudah tidak memegang jabatannya karena telah mencapai batas usia pensiun.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 yang jumlahnya merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).
Lantas, berapakah jumlah gaji ke-13 yang akan diterima masing-masing golongan?
Besaran Gaji ke-13
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pensiunan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2019: