Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan yang direncanakan cair jelang PPDB 2023, lengkap besaran yang akan diterima dan golongan PNS yang tidak mendapatkan uang tambahan ini.***