IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Jadwal Cair Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Juni 2023 atau seiring dimulainya pelaksanaan PPDB 2023.
Tujuannya tak lain adalah untuk membantu ASN dan pensiunan terkait pengeluaran biaya Pendidikan saat pendaftaran peserta didik baru.
Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.