Gaji ke-13 Cair Jelang PPDB 2023, Bulan Apa? Ini Besaran yang Didapat ASN dan Pensiunan, Siapa yang Tak Dapat?

- 16 Mei 2023, 15:00 WIB
Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan akan cair jelang PPDB 2023. Simak besaran yang didapat dan yang tidak mendapatkannya di sini.
Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan akan cair jelang PPDB 2023. Simak besaran yang didapat dan yang tidak mendapatkannya di sini. /Instagram/korpri_indonesia

IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Jadwal Cair Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Juni 2023 atau seiring dimulainya pelaksanaan PPDB 2023.

Tujuannya tak lain adalah untuk membantu ASN dan pensiunan terkait pengeluaran biaya Pendidikan saat pendaftaran peserta didik baru.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sudah Buka, Belum Ada Ijazah Apakah Bisa Daftar? Klik Link Pendaftaran di Sini

Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:

- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah