Cara Cek Apakah Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Pendukung DPD Melalui Infopemilu.kpu.go.id

- 4 Mei 2023, 18:40 WIB
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol.
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol. /kolase: Indonesia baik/seputarlampung

Baca Juga: Lowongan Kerja BAZNAS Mei 2023 Terakhir Hari Ini, Dibutuhkan S1 Semua Jurusan, Daftar di Sini Sekarang

Apabila hasil informasi yang muncul mengatakan kalian tercantum sebagai anggota partai politik atau sebagai pendukung anggota DPD tanpa sepengetahuan kalian, segera lakukan tanggapan dengan melapor ke posko pengaduan masyarakat di bawaslu provinsi/ kabupaten.

Website resmi infopemilu.kpu.go.id juga menyediakan menu lainnya seperti riwayat pemilihan, riwayat pemilu, pendaftaran sebagai panitia pemilu, bahkan tahapan lengkap pemilu.

Kalian juga bisa dengan mudah dalam melacak data pemilih pemilu 2024 yang sudah diverifikasi dengan DPS kabupaten atau kota secara live atau diperbaharui terus dalam sistem pada website ini.

Baca Juga: Jadwal PPDB 2023-2024 Jenjang SMA-SMK Negeri di Sumatera Utara (Sumut), Tahap 1 Dibuka 15 Mei 2023

Tampilan website yang memberikan kemudahan bagi pengguna, serta banyaknya informasi yang dapat disuguhkan website ini menjadikan website ini pilihan bagi masyarakat dalam persiapan pemilu 2024 mendatang.

Itulah cara cek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau pendukung DPD pada laman resmi KPU, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah