Cara Cek Apakah Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Pendukung DPD Melalui Infopemilu.kpu.go.id

- 4 Mei 2023, 18:40 WIB
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol.
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol. /kolase: Indonesia baik/seputarlampung

3. Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK pada KTP

4. Centang kolom im not a robot lalu tekan cari

5. Tunggu sebentar, akan muncul informasinya.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Awal Mei? 5 Siswa Ini Gagal Dapat Uang Tunai dan Bonus, Cek Status di Sini

Berikut cara untuk mengecek apakah kalian terdaftar sebagai pendukung anggota DPD:

1.Buka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih dan klik menu cek pendukung bakal calon anggota DPD

3. Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK pada KTP

4. Centang kolom im not a robot lalu tekan cari

5. Tunggu sebentar, akan muncul informasinya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah