Syarat Naik Kereta Api Mei 2023, Vaksinasi atau Booster Tak Disyaratkan Lagi bagi Penumpang? Ini Kata PT KAI

- 2 Mei 2023, 18:00 WIB
Syarat terbaru naik kereta api Mei 2023 soal vaksinasi atau booster, benarkah sudah tidak diperlukan lagi? Simak jawaban PT KAI berikut ini.
Syarat terbaru naik kereta api Mei 2023 soal vaksinasi atau booster, benarkah sudah tidak diperlukan lagi? Simak jawaban PT KAI berikut ini. //Tangkapan Layar/Instagram @keretaapikita/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah info terbaru mengenai syarat naik kereta api berlaku Mei 2023. Benarkah vaksinasi atau booster tak disyaratkan lagi bagi penumpang perjalanan hingga jarak jauh? Ini kata PT KAI.

Sebagaimana diketahui, sejak masa pandemi Covid-19 Pemerintah memberlakukan syarat wajib vaksinasi atau booster bagi para penumpang angkutan umum, seperti kereta api, bus, dan pesawat.

Kini, kasus Covid-19 mulai reda, sehingga banyak yang bertanya apakah syarat wajib vaksinasi atau booster masih berlaku saat akan naik kereta api.

Hal ini pun sempat ditanyakan banyak masyarakat melalui Instagram resmi PT KAI, terutama di masa mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Baca Juga: Jadwal SEA Games 2023 Hari ini, Timnas Indonesia Main? Myanmar vs Timor Leste Live Jam 16.00 WIB di iNews TV

“Tolong diinfokan syarat vaksin untuk tanggal 5 dong min! Saya dan suami sudah booster sedangkan anak saya umur 8 tahun masih vaksin 1, gimana min boleh naik kereta gak?” tanya akun @triwulan*** pada unggahan terbaru PT KAI, Selasa, 2 Mei 2023.

“Hai Kak Tri. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, hingga saat ini vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” jawab PT KAI, seperti dikutip Seputarlampung.com, Selasa, 2 mei 2023.

Lebih lanjut, PT KAI mengimbau tetap patuhi protokol kesehatan sesuai arahan Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 soal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x