SEPUTARLAMPUNG.COM - Apabila kalian mendaftar sebagai salah satu anggota partai politik pastikan sudah mengecek di laman resmi untuk memastikan keberhasilan pendaftaran.
Namun untuk kalian yang akan mendaftar di lembaga tertentu dimana persyaratannya tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik, bisa juga untuk memastikan dengan mengeceknya.
Partai politik saat ini sedang ramai dibicarakan, mengingat waktu pemilu akan diselenggarakan sebentar lagi.
Nah, berikut ini cara cek apakah kalian terdaftar sebagai anggota partai politik melalui website infopemilu.kpu.go.id:
1.Buka laman infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih dan klik menu cek anggota parpol