Cara Cek Apakah Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Pendukung DPD Melalui Infopemilu.kpu.go.id

- 4 Mei 2023, 18:40 WIB
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol.
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol. /kolase: Indonesia baik/seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apabila kalian mendaftar sebagai salah satu anggota partai politik pastikan sudah mengecek di laman resmi untuk memastikan keberhasilan pendaftaran.

 

Namun untuk kalian yang akan mendaftar di lembaga tertentu dimana persyaratannya tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik, bisa juga untuk memastikan dengan mengeceknya.

Partai politik saat ini sedang ramai dibicarakan, mengingat waktu pemilu akan diselenggarakan sebentar lagi.

Baca Juga: Buka Peluang Karir di Bank BNI: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Mei 2023 untuk Lulusan SMA Tersedia Sekarang!

Nah, berikut ini cara cek apakah kalian terdaftar sebagai anggota partai politik melalui website infopemilu.kpu.go.id:

1.Buka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih dan klik menu cek anggota parpol

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x