2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
Penting diketahui, pencairan dana PKH 2023 dilakukan dengan 3 cara, yakni:
Pertama, disalurkan melalui rekening Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Kedua, disalurkan melalui rekening BSI bagi KPM yang ada di Provinsi Aceh.