Selain kepada tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Ketut juga memastikan tak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku anak AG, yang masih di bawah umur.
Sementara terkait opsi diversi hukum yang terbuka bagi anak AG, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.
Sebagai catatan, diversi hukum diatur dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SSPPA).
Di mana diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun, Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menilai keputusan Kejagung untuk tidak menerapkan restoratif justice pada kasus penganiayaan David sudah tepat.
Baca Juga: SUDAH RILIS! Yuk Nonton Streaming Anime Boruto 292 Sub Indo Resmi di iQIYI, Tinggal Klik Link Ini
“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.***