Mengapa Tidak Terdaftar sebagai Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Penyebabnya

- 12 Maret 2023, 16:40 WIB
Update penyebab siswa SD-PKBM di DKI Jakarta tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023./
Update penyebab siswa SD-PKBM di DKI Jakarta tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023./ /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

Siswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib menyerahkan berkas ke sekolahnya masing-masing sebelum 22 Maret.

Pasalnya, jika tidak menyerahkan dan melengkapi berkas-berkas yang diminta, maka otomatis siswa akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Baca Juga: Ini Dia Bacaan Niat Sahur dan Doa Buka Puasa Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Berikut ini adalah berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya tercatat sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x