Mengapa Tidak Terdaftar sebagai Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Penyebabnya

- 12 Maret 2023, 16:40 WIB
Update penyebab siswa SD-PKBM di DKI Jakarta tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023./
Update penyebab siswa SD-PKBM di DKI Jakarta tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023./ /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan nama siswa SD-PKBM yang terdaftar sebagai calon penerima dana bKartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sejak 16 Februari 2023.

Di mana siswa SD-PKBM yang namanya terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi berkas-berkas ke sekolah atau lembaga pendidikannya hingga 22 Maret.

Sayangnya, tidak semua siswa SD-PKBM di DKI Jakarta bisa terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Pasalnya, untuk terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh siswa SD-PKBM, yakni:

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2023, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah bagi yang Punya Hutang Puasa

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x