Mengapa Tidak Terdaftar sebagai Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Penyebabnya

- 12 Maret 2023, 16:40 WIB
Update penyebab siswa SD-PKBM di DKI Jakarta tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023./
Update penyebab siswa SD-PKBM di DKI Jakarta tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023./ /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, siswa SD-PKBM tidak bisa terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 2023.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS IPS Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Lalu bagaimana jika siswa sudah memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 namun namanya tidak terdaftar?

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas dan nama siswa tidak terdaftar sebagia calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 maka siswa bisa menyampaikannya kepada Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan DTKS.

Untuk informasi lebih lanjut, siswa juga bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:

- 081585958702
- 081585958706

Dengan catatan, jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Berkas yang Harus Dilengkapi Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x