SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-PKBM yang namanya sudah diumumkan sebagai calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi 8 berkas ini sebelum 22 Maret.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan nama siswa dan peserta didik yang menjadi calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sejak 16 Februari lalu.
Di mana pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 ini akan dilakukan hingga 22 Maret.
Artinya, pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 tinggal menyisakan waktu 10 hari.
Jika siswa yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 tidak segera melengkapi atau menyerahkan melengkapi berkas-berkas ini sampai 22 Maret, maka otomatis namanya akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.
8 Berkas yang Harus Dilengkapi
Berikut ini adalah 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023: