Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Tinggal 10 Hari Lagi, Calon Penerima Segera Lengkapi 8 Berkas Ini

- 12 Maret 2023, 12:05 WIB
Inilah 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya terdata sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sebelum 22 Maret/
Inilah 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya terdata sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sebelum 22 Maret/ /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-PKBM yang namanya sudah diumumkan sebagai calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi 8 berkas ini sebelum 22 Maret.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan nama siswa dan peserta didik yang menjadi calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sejak 16 Februari lalu.

Di mana pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 ini akan dilakukan hingga 22 Maret.

Baca Juga: Sinopsis Perjanjian Gaib, Jadwal Tayang dan Harga Tiket di Bioskop Malang Jawa Timur Hari Ini 12 Maret 2023

Artinya, pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 tinggal menyisakan waktu 10 hari.

Jika siswa yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 tidak segera melengkapi atau menyerahkan melengkapi berkas-berkas ini sampai 22 Maret, maka otomatis namanya akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.

8 Berkas yang Harus Dilengkapi

Berikut ini adalah 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x