Tak hanya itu, Atwirlany juga memastikan meski ditahan, AG akan tetap mendapatkan pendampingan baik dari orang tua maupun wali.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan (Ipkemindo), Dwi Elyana Susanti menyampaikan pihaknya akan mendampingi AG saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra-ajudikasi sampai dengan pasca-ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” ucap Dwi Elyana.
Adapun, menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.
Apalagi jika pihak kejaksaan memutuskan agar penahanan AG diperpanjang.
“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.***