Ditahan di LPSK, Bapas Kemen PPPA Pastikan Pelaku Anak AG Mendapatkan Perlindungan Hukum yang Layak

- 10 Maret 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi penahanan. AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David dipastikan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Ilustrasi penahanan. AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David dipastikan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. /Pixabay/qimono

SEPUTARLAMPUNG.COM - AG, Pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, sudah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu, 8 Maret 2023.

AG ditahan setelah menjalani penyelidikan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

AG sendiri diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat sang kekasih, Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan David.

Baca Juga: Raih Diamond Gratis! Ini Kode Redeem ML Mobile Legends 10 Januari 2023, Ambil Hadiah sebelum Habis

Perlu diketahui, AG masih berusia 15, secara hukum dia masih dilindungi oleh Undang Undang Perlindungan Anak.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA) mengatakan meraka akan memastikan agar hak-hak AG sebagai anak terpenuhi selama menjalani penahanan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Atwirlany, pendampingan ini perlu dipastikan agar AG bisa mendapatkan haknya sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Disalurkan ke 17,9 Juta Siswa SD-SMA, Cair Mulai Maret 2023? Ini Bocorannya

Tak hanya itu, Atwirlany juga memastikan meski ditahan, AG akan tetap mendapatkan pendampingan baik dari orang tua maupun wali.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan (Ipkemindo), Dwi Elyana Susanti menyampaikan pihaknya akan mendampingi AG saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra-ajudikasi sampai dengan pasca-ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” ucap Dwi Elyana.

Adapun, menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.

Apalagi jika pihak kejaksaan memutuskan agar penahanan AG diperpanjang.

Baca Juga: The Glory 2 Tayang di Netflix 10 Maret 2023, Sudah Siap Lihat Aksi Balas Dendam Song Hye Kyo? Ini Bocorannya

“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x