Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Khusus ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Country PT EKP, Ramapanicker Rajamohahan dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum DJP, Handang Soekarno.
Adapun jika menilik LHKPN miliknya, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur ini memiliki kekayaan sekitar Rp14,31 miliar.
Tercatat dia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Kulon Progo.
Dia juga tercatat memiliki 3 unit mobil yang jika ditotal nilainya sekitar Rp930 juta.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp252 juta, surat berharga Rp288 juga, aset kas dan setara kas senilai Rp1,67 miliar.
Tercatat juga, Wahono Saputro memiliki utang sebesar Rp1,51 miliar.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.