Ia turut didampingi oleh sejumlah pihak, yaitu Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada 8 Maret 2023, dikutip tim Seputarlampung.com dari PMJ News.
AG menjalani pemeriksaan di Unit Polda Metro Jaya selama 6 jam, terhitung sejak pukul 11.30 WIB.
Setelah melewati pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Demikian informasi mengenai penahanan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.***