a. WNI atau Warga Negara Indonesia
b. Memiliki KTP
c. Merupakan masyarakat miskin atau rentan
d. Golongan yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena PHK
e. Bukan ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN-BUMD, anggota DPR dan DPRD, serta perangkat desa
f. Memiliki KKS
g. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.
Sementara itu, pihak Kemensos baru memberikan informasi bahwa pencairan bansos 2023, yakni PKH tahap 1 dan BPNT 2023 akan diundur dari jadwal seharusnya yakni minggu ketiga dan keempat Februari 2023.
Plt Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico, memberikan alasan pencairan bansos 2023 diundur yakni karena Kemensos memiliki agenda survei di pekan tersebut.
"Seharusnya minggu ketiga atau keempat ini pencairan bansos 2023, tapi saya sudah laporan ke bu Menteri untuk diundur sedikit,” ucap Robben dilansir Seputarlampung.com pada 2023.
Kegiatan yang dimaksud adalah agenda survei uji petik bersama PT Pos Indonesia dan bank Himbara yang akan dilaksanakan selama 10 hari, yakni 11-21 Februari 2023.
Kemungkinan pencairan PKH tahap 1 dan BPNT 2023 akan dilakukan pada Maret 2023 dengan estimasi waktu mulai tanggal 8 hingga 31 Maret 2023.
Artinya, bansos BPNT sembako 2023 bisa saja dirapel tiga bulan dan cair Rp600.000 per penerima.
Pastikan saat mencairkan bansos BPNT sembako 2023, penerima manfaat telah mendapatkan undangan tersebut akan diberikan oleh aparat pemerintah setempat untuk melakukan pengambilan Bansos Sembako BPNT di Kantor Pos.