Cara Membuat KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK agar Dapat Bantuan PIP 2023, Ini Alur dan Syarat Pendaftaran

- 7 Maret 2023, 15:50 WIB
Simak cara membuat KIP dan alur pendaftaran PIP 2023, apa syarat dan berkas yang perlu disiapkan?
Simak cara membuat KIP dan alur pendaftaran PIP 2023, apa syarat dan berkas yang perlu disiapkan? /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Penjualan Tiket KAI Mulai Melonjak Jelang Libur Lebaran, Simak Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023

Tata Cara Membuat KIP

Perlu dipahami bahwa KIP hanya diberikan bagi siswa miskin/rentan miskin yang dinyatakan layak oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan pendidikan.

Untuk itu, orang tua siswa perlu mendaftar ke DTKS Kemensos dengan cara mengusulkan diri melalui RT/RW/Lurah setempat dengan membawa KIA/KTP dan KK.

Setelah mengusulkan diri, usulan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Dinas Sosial agar terdaftar di DTKS. Kemudian Kemensos akan menetapkan apakah Anda layak menjadi penerima bansos atau tidak.

Jika dinyatakan layak, maka nama siswa akan terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dan muncul jenis bantuan yang diterima.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Maret 2023 di Bank HIMBARA dan BSI, Ibu Hamil-Balita Dapat Bantuan Paling Besar

Kemudian untuk mendaftar bantuan PIP 2023, siswa yang terdaftar DTKS perlu mengecek di pip.kemdikbud.go.id. Sementara siswa yang tidak terdaftar di DTKS, perlu menunggu pendaftaran dibuka lewat sekolah atau lembaga pendidikan setempat.

Syarat Daftar PIP 2023

Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat KIP, di antaranya:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: CEK SEKARANG! Dana PIP Madrasah 2023 Tahap 1 Mulai Dicairkan pada Maret-April, Ini Nama Penerimanya

Alur Pendaftaran PIP 2023

Ini alur pendaftaran PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK jika mengacu pada pendaftaran tahun lalu:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x