Tata Cara Membuat KIP
Perlu dipahami bahwa KIP hanya diberikan bagi siswa miskin/rentan miskin yang dinyatakan layak oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
Untuk itu, orang tua siswa perlu mendaftar ke DTKS Kemensos dengan cara mengusulkan diri melalui RT/RW/Lurah setempat dengan membawa KIA/KTP dan KK.
Setelah mengusulkan diri, usulan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Dinas Sosial agar terdaftar di DTKS. Kemudian Kemensos akan menetapkan apakah Anda layak menjadi penerima bansos atau tidak.
Jika dinyatakan layak, maka nama siswa akan terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dan muncul jenis bantuan yang diterima.
Kemudian untuk mendaftar bantuan PIP 2023, siswa yang terdaftar DTKS perlu mengecek di pip.kemdikbud.go.id. Sementara siswa yang tidak terdaftar di DTKS, perlu menunggu pendaftaran dibuka lewat sekolah atau lembaga pendidikan setempat.
Syarat Daftar PIP 2023
Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat KIP, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Baca Juga: CEK SEKARANG! Dana PIP Madrasah 2023 Tahap 1 Mulai Dicairkan pada Maret-April, Ini Nama Penerimanya
Alur Pendaftaran PIP 2023
Ini alur pendaftaran PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK jika mengacu pada pendaftaran tahun lalu: