2. Siswa MI, MTs, MA yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kemensos.
3. Siswa MI, MTs, MA yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kemensos.
4. Siswa MI, MTs, MA yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
5. Siswa madrasah MI, MTs, MA yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Baca Juga: Bank DKI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Catat Syarat dan Link Daftarnya, Berakhir hingga 18 Maret 2023
Jika memenuhi syarat penerima PIP Madrasah 2023 di atas, maka siswa bisa mengecek daftar nama penerima PIP Madrasah 2023 di laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id/.
Jika terdaftar akan muncul data siswa dan KIP milik siswa penerima PIP Madrasah 2023.
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan dana PIP Madrasah 2023 tahap 1 yang mulai dilakukan pada Maret-April dan cara cek nama penerimanya.***