Baca Juga: Seleksi Gelombang 49 Resmi Dibuka, Ini 6 Perubahan Program Kartu Prakerja Tahun 2023
Nantinya, siswa MI, MTs, MA, dan MAK yang sudah mendapatkan SK Penerima PIP Madrasah 2023 tahap 1 bisa melakukan pencairan dana di bank penyalur setelah melakukan aktivasi rekening SimPel.
Adapun besaran dana PIP Madrasah 2023 tahap 1 yang akan didapatkan oleh masing-masing penerimanya adalah:
1. MI: Rp450.000 per tahun
2. MTs: Rp750.000 per tahun
3. MA/MAK: Rp1 juta per tahun
Perlu diketahui, untuk menerima PIP Madrasah 2023 tahap 1 inilah syarat yang harus dipenuhi oleh siswa:
1. Siswa MI, MTs, MA yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).