Jika menilik penyaluran dana PKH pada tahap-tahap sebelumnya, salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan bansos ini adalah KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos.)
Baca Juga: Daftar Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 6 Maret 2023: Klaim untuk Dapatkan Skin Keren Gratis
Sebagai catatan, DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Di mana dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.
Selain itu penerima PKH juga harus memenuhi komponen kriteria penerima seperti berikut:
Di lansir dari laman Kemensos, komponen penerima PKH meliputi:
Pertama, kesehatan
- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)
- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun
Kedua, pendidikan