Siswa SD-SMA Kumpulkan 8 Berkas Ini jika Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Batas Waktunya

- 3 Maret 2023, 09:20 WIB
Proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 memasuki pengumpulan berkas, di mana hal ini wajib dilakukan siswa SD-SMA jika tetap ingin mendapat dana bantuan. Batas waktu pengumpulan 8 berkas ini adalah 22 Maret 2023./
Proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 memasuki pengumpulan berkas, di mana hal ini wajib dilakukan siswa SD-SMA jika tetap ingin mendapat dana bantuan. Batas waktu pengumpulan 8 berkas ini adalah 22 Maret 2023./ /Instagram @upt.p4op

Apabila siswa SD-SMA tidak terdaftar, maka bisa menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial (Dinsos) ke Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta).

Selain itu, bisa juga menghubungi Satuan Pelakasana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Berikut ini nominal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima masing-masing siswa:

SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.

SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.

SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: TERBARU! Ini Redeem Code Genshin Impact Jumat, 3 Maret 2023: Dapatkan Berbagai Item Gratis

Demikianlah informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah masuk tahap pengumpulan berkas dan batas waktu untuk pengumpulannya agar siswa SD-SMA bisa tetap mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x