Siswa yang tetap ingin mendapat dana KJP Plus 2023, maka wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pendataan penerima, yang batas waktunya adalah 22 Maret 2023.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 3 Maret 2023 Spesial Ramadhan dengan Tema Keajaiban Setelah Bersedekah
Dilansir Seputarlampung.com dari laman KJP Jakarta, berikut daftar berkas yang wajib dilengkapi siswa SD-SMA calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)