PIP Kemdikbud 2023 Kapan Dibuka? Kuota Penerima Tersedia untuk 17,9 Juta Siswa SD hingga SMA

- 1 Maret 2023, 07:00 WIB
Kapan dibukanya PIP Kemdikbud 2023? Kuota penerima pada 2023 sebanyak 17,9 juta siswa/Tangkapan layar Instagram sobatpip/
Kapan dibukanya PIP Kemdikbud 2023? Kuota penerima pada 2023 sebanyak 17,9 juta siswa/Tangkapan layar Instagram sobatpip/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah informasi terkait pembukaan PIP Kemdikbud 2023 dan tersedia kuota sebanyak 17,9 juta siswa SD hingga SMA.

Tahun ini Kemdikbud akan kembali mendata siswa yang berhak menerima bantuan dana PIP 2023.

PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk siswa yang termasuk dalam kategori kurang mampu.

Dengan adanya dana PIP Kemdikbud 2023 ini diharapkan dapat membantu siswa yang termasuk kategori keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan.

Baca Juga: Doa agar Terbebas dari Hutang yang Wajib Diamalkan, Lakukan Sholat Dhuha untuk Memohon Dibuka Pintu Rejeki

Siswa yang berhak mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud 2023 adalah jenjang SD, SMP dan juga SMA sederajat.

Walaupun dipastikan akan cair pada 2023 ini, namun belum ada jadwal resmi kapan dana PIP Kemdikbud 2023 mulai dibuka.

Masyarakat khususnya orang tua diminta untuk selalu memantau Instagram resmi @sobatpip terkait dibukanya PIP Kemdikbud 2023.

Untuk diketahui jika pemerintah telah menganggarkan dana Perlinsos 2023 sebesar Rp476 triliun dan sebagiannya akan dianggarkan melalui Kemdikbud untuk dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diberikan kepada 17,9 juta siswa.

Baca Juga: Skor AnTuTu HP Samsung S22 Ultra 5G Hampir 1 Juta! Main Game Tak Perlu Khawatir, Segini Harga Terbarunya

Program KIP Kuliah untuk 908,9 ribu mahasiswa dan Kementerian Agama dalam bentuk dana PIP Madrasah 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.

Lantas siapa saja yang berhak menerima dana PIP Kemdikbud 2023?

Berikut adalah kriteria penerima PIP dikutip dari laman resminya:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: 8 Besar MTs Terbaik di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Berdasarkan Nilai Rerata UN Kemdikbud 2019: Cek Nilai

Demikian informasi terkait kapan dibukanya dana PIP Kemdikbud 2023 untuk 17,9 juta siswa SD hingga SMA sederajat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x