Untuk diketahui jika pemerintah telah menganggarkan dana Perlinsos 2023 sebesar Rp476 triliun dan sebagiannya akan dianggarkan melalui Kemdikbud untuk dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diberikan kepada 17,9 juta siswa.
Program KIP Kuliah untuk 908,9 ribu mahasiswa dan Kementerian Agama dalam bentuk dana PIP Madrasah 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Lantas siapa saja yang berhak menerima dana PIP Kemdikbud 2023?
Berikut adalah kriteria penerima PIP dikutip dari laman resminya:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera